BANDARLAMPUNG – Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tidak bisa dilaksanakan pada 2013 terjawab. Kepastian ini terungkap dalam rapat penyelesaian waktu pelaksanaan pilgub yang digelar di Ballroom Hotel Sheraton, Bandarlampung, kemarin.
Selain memastikan pilgub tidak digelar pada 2013, hasil rapat lainnya yakni KPU dan Pemprov Lampung sepakat berdamai serta mengakhiri polemik terkait jadwal pilgub.
Poin-poin itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P., Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron, Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan, dan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. Kemudian Ketua Bawaslu Lampung Nazarudin dan Ketua Komisi I DPRD Lampung Ismet Roni. Rapat itu sendiri dipimpin yang disepakati semua pemangku kepentingan. Rapat dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
’’Antara kpu dan Pemprov Lampung ada perdamaian, rekonsiliasi. Kalau dulu ada hal-hal yang tidak berjalan harmonis dan serasi, mudah-mudahan dari hasil pertemuan ini, pemprov dan kpu bisa bekerja sama serta membangun sinergisitas dalam penyelenggaraan pilgub,’’ kata Djohermansyah dalam konferensi pers usai rapat yang dimediasi Kemendagri ini.
Ia melanjutkan, kesepakatan penyelenggaraan pilgub yang tidak dapat dilaksanakan pada 2013 ini memiliki banyak alasan. ’’Tak dicantumkan (dalam berita acara) karena perspektifnya beda-beda antara alasan gubernur, kpu Pusat, kpu Lampung, dan dprd. Ada juga pendapat-pendapat dari para pakar,’’ ujarnya.
Djohermansyah berharap ada langkah lanjutan dari hasil pertemuan ini. Kemendagri akan terus memediasi dan memfasilitasi lanjutan dari islah. Ia juga menegaskan bahwa belum ada spekulasi-spekulasi kapan waktu penyelenggaraan Pilgub Lampung.
Sementara Sjachroedin Z.P. menegaskan, salah satu alasan tidak ada pilgub pada 2013 adalah karena pemprov tidak menganggarkannya pada APBD 2013. Juga tidak ada alasan krusial untuk menggelar pilgub tahun depan serta berdasarkan pertimbangan manfaat dan mudarat pelaksanaan pilgub pada 2013.
’’Kalau Pilgub 2013, saya bisa bermain politik. Kalau digelar pada 2014 pun tidak ada larangan, 2015 juga belum tahu,’’ ungkap Oedin, sapaan akrab Sjachroedin Z.P.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, yang disampaikan Kemendagri adalah hasil rapat. Yang perlu digarisbawahi, kata dia, kpu sudah melaksanakan tugasnya dalam merencanakan tahapan pilgub dan mengusulkan anggaran pilgub kepada pemprov. Setelah rapat ini, Kemendagri akan terus berkomunikasi intensif dengan KPU Pusat. ’’Kami tunggu sebagai pelaksana di daerah. Yang penting sekarang ini islah. Islah itu bahasa positif,’’ ujar Nanang.
Sementara sosiolog Unila Dr. Maruli menegaskan, kepastian Pilgub Lampung tidak pada 2013, yang paling penting adalah periodisasi KPU yang habis pada 24 September 2013.
Menurutnya, pergantian KPU harus segera disikapi sebagai upaya mencegah masalah baru yakni cacat hukumnya hasil produk Pilgub Lampung. ’’Jadi jangan sampai ada produk hukum hasil pilgub yang diselenggarakan KPU sekarang ini cacat hukum,’’ paparnya kemarin.
Menurut Maruli, dia menganalogikan jangan sampai pilgub tidak legitimate secara hukum akibat KPU-nya bermasalah seperti diungkapkan gubernur. ’’Jadi pilgub Lampung harus prosedural dari segi penyelenggara. Jangan seperti menjemur baju kotor, kering tapi tidak bersih,’’ ungkapnya. (dna/gus/p6/c2/ary)
Hanya Ikhtiar Politik
Pengamat politik dari FISIP Universitas Lampung Arizka Warganegara, S.I.P., M.A. menilai, jika pemilihan gubernur (pilgub) diselenggarakan pada 2015, otomatis akan menggunakan uu Pilkada yang baru. Besar kemungkinan, jika merujuk draf rancangan undang-undang, mekanisme pilgub akan dilakukan oleh DPRD.’’Nah, jika konstelasinya seperti itu, calon-calon yang punya elektabilitas tinggi dengan metode pilkada langsung akan dirugikan. Tapi, kesepakatan rapat koordinasi ini kan baru sekadar ikhtiar politik lembaga-lembaga itu, belum merupakan keputusan formal,’’ kata Arizka kepada Radar Lampung kemarin.
Terkait bakal calon (balon) gubernur yang kini sudah gencar menyosialisasikan dirinya untuk menghadapi Pilgub 2013, Arizka menganggap itu bukan masalah selagi balon memandang sosialisasi itu tetap perlu. Menurut dia, apa yang dilakukan dalam rakor itu belum mempunyai dasar hukum dan politik yang kuat.
’’Ini sekadar kesepakatan forum, perlu tindak lanjut yang formal terhadap hasil rakor itu,’’ ujar lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia ini.
Arizka juga menyayangkan kalau tetap memaksa pilgub dilakukan pada 2015. Menurut dia, tahapan dimulai pada Oktober 2013 itu sudah waktu yang pas dan menjadi titik kompromi. Dari awal, Arizka tidak setuju waktu pilgub versi kpu Lampung bahwa tahapan pilgub dimulai pada Februari 2013. Ia juga tidak setuju pilgub dilakukan pada 2015.
Ia berharap Kemendagri tidak sampai membuat preseden baru yang memaksa Pilgub 2015 tidak dilandasi oleh bagan dan aturan main yang semestinya sangat buruk untuk pembinaan demokrasi di level lokal. Karena itu, seharusnya yang mesti didorong Kemendagri adalah Komisi II DPR RI segera mengesahkan ruu Pilkada.
Sementara itu, ia menguraikan, titik kompromi tahapan yang dimulai pada Oktober 2013 sehingga spasi waktu antara April sampai dengan Mei 2014, gubernur Lampung yang baru sudah terpilih. Dengan demikian, tinggal diatur jadwal yang untuk setiap tahapan. Jika Pilgub 2015, kata dia, Kemendagri telah membiarkan ’’pembiasaan’’ terjadinya penanggung jawab sementara (Pjs.) di pemerintah daerah.
’’Karena mau tidak mau, pasca Juni sampai dengan terpilih gubernur baru, kan mesti ada Pjs. Saya sih berpikir simpel saja. Agar polemik ini tidak berlarut, seharusnya KPU Pusat dan Mendagri mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pilkada dan Pemda. Hingga kini, kata dia, yang dilakukan, termasuk pertemuan terakhir itu, hanya berupa trial and error proses politik di daerah dan ini tidak semestinya demikian,’’ ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment