Thursday, December 6, 2012

ANDI LANGGAR KODE ETIK PARTAI, DENGAN MENJADI TERSANGKA

Jakarta - Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Andi yang dijerat dalam statusnya sebagai Menpora, dipastikan telah melanggar kode etik Partai Demokrat.

Dalam ketentuan 'KODE ETIK DAN PEDOMAN PELAKSANAAN KODE ETIK PARTAI DEMOKRAT' yang diunduh detikcom dari situs resmi Partai Demokrat, Jumat (7/12/2012), Andi melanggar Pasal 14 soal 'PERILAKU DAN UCAPAN YANG DILARANG'. Di dalam Ayat 1 huruf c, tertulis larangan bagi siapapun yang menjadi anggota Partai Demokrat.

"Menjadi Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana dalam dugaan tindak pidana korupsi, narkoba, dan asusila atau tindak pidana berat lainnya," tulis kode etik ini.

Pengawasan dan pelaksana kode etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Partai Demokrat. Dewan inilah yang juga bertugas untuk mengadili Andi.

Dan nantinya mereka akan memberikan rekomendasi terhadap Andi. Mulai dari peringatan keras hingga pemecatan seperti yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 3.

Kode etik ini sendiri diteken pada 24 Juli 2011 oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan Amir Syamsuddin selaku Sekretaris.

Andi ternyata telah berstatus tersangka sejak 3 Desember 2012 lalu. Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.

"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".

Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."

0 comments:

Post a Comment